Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jenis Industri Binaan Unit Organisasi, berikut ini adalah jenis industri binaan Direktorat Industri Elektronika dan Telematika, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
NO. | KBLI | JENIS INDUSTRI | KETERANGAN |
1 | 25999 | Industri Barang Logam Lainnya YTDL – Khusus untuk pengeriting rambut yang menggunakan listrik | |
2 | 26110 | Industri Tabung Elektron dan Konektor Elektronik | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
3 | 26120 | Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya | |
4 | 26210 | Industri Komputer dan/atau Perakitan Komputer | |
5 | 26220 | Industri Perlengkapan Komputer | |
6 | 26310 | Industri Peralatan Telepon dan Faksimili | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
7 | 26320 | Industri Peralatan Komunikasi tanpa Kabel (Wireless) | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
8 | 26391 | Industri Kartu Cerdas (Smart Card) | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
9 | 26399 | Industri Peralatan Komunikasi Lainnya | |
10 | 26410 | Industri Televisi dan/atau Perakitan Televisi | |
11 | 26420 | Industri Peralatan Perekam, Penerima dan Pengganda Audio dan Video, bukan Industri Televisi | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
12 | 26490 | Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya | |
13 | 26512 | Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektrik – Selain KWH meter, pengukur arus dan tegangan | |
14 | 26513 | Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik – Selain speedometer, argometer, radar, instrumen navigasi | |
15 | 26520 | Industri Alat Ukur Waktu – Untuk alat pencatat waktu parking, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), time/date stamps dan pencatat waktu proses, time locks (pengunci waktu), smartwatch, dan batu baterai jam/arloji | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
16 | 26710 | Industri Peralatan Fotografi | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
17 | 26791 | Industri Kamera Cinematografi Proyektor dan Perlengkapannya | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
18 | 26792 | Industri Teropong dan Instrumen Optik bukan Kaca Mata | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
19 | 26800 | Industri Media Magnetik dan Media Optik – Selain untuk CD | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
20 | 27113 | Industri Pengubah Tegangan (Transformator), Pengubah Arus (Rectifier) dan Pengontrol Tegangan (Voltage Stabilizer) – Untuk pengontrol tegangan/stabilizer rumah tangga, flourescent ballast atau lighting ballast | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
21 | 27201 | Industri Batu Baterai Kering (Batu Baterai Primer) | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
22 | 27310 | Industri Kabel Serat Optik | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
23 | 27330 | Industri Perlengkapan Kabel | |
24 | 27401 | Industri Bola Lampu Pijar, Lampu Penerangan Terpusat dan Lampu Ultra Violet | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
25 | 27402 | Industri Lampu Tabung Gas (Lampu Pembuang Listrik) | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
26 | 27404 | Industri Lampu LED | |
27 | 27409 | Industri Peralatan Penerangan Lainnya – Selain industri tempat lilin (chandeliers), lentera (dengan bahan bakar karbit, gas, bensin, minyak tanah), dan peralatan penerangan bukan listrik. | |
28 | 27510 | Industri Peralatan Listrik Rumah Tangga | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
29 | 27520 | Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
30 | 27900 | Industri Peralatan Listrik Lainnya – Selain peralatan listrik lainnya untuk alat transportasi | |
31 | 28130 | Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran dan Klep/Katup – Untuk usaha pembuatan kompresor untuk refrigerator dan AC, pompa air untuk keperluan rumah tangga | |
32 | 28152 | Industri Oven, Perapian dan Tungku Pembakar Sejenis yang Menggunakan Arus Listrik – Untuk tungku listrik untuk rumah tangga | |
33 | 28172 | Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Elektrik | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
34 | 28173 | Industri Mesin Kantor dan Akuntansi Elektronik | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
35 | 28174 | Industri Mesin Fotokopi | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
36 | 28179 | Industri Mesin dan Peralatan Kantor Lainnya | |
37 | 28192 | Industri Mesin Timbangan – Untuk timbangan elektronik | |
38 | 28193 | Industri Mesin Pendingin – Khusus untuk keperluan rumah tangga selain kendaraan | |
39 | 33121 | Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum – Untuk alat elektronika rumah tangga | |
40 | 33131 | Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol – Untuk reparasi alat ukur dan alat uji elektrik selain KWH meter, pengukur arus dan tegangan; – Untuk reparasi alat ukur dan alat uji elektronik selain speedometer, argometer, radar, instrumen navigasi; – Industri kecil, menengah, dan besar untuk reparasi alat ukur waktu yang berupa alat pencatat waktu parking, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat paktu absen), time/date stamps dan pencatat waktu proses, time locks (pengunci waktu), smartwatch, dan batu baterai jam/arloji | |
41 | 33133 | Reparasi Peralatan Fotografi dan Optik | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
42 | 33149 | Reparasi Peralatan Listrik Lainnya – Untuk reparasi perlengkapan kabel; – Untuk reparasi lampu LED; – Untuk reparasi peralatan penerangan lainnya selain tempat lilin (chandeliers), lentera (dengan bahan bakar karbit, gas, bensin, minyak tanah), dan peralatan penerangan bukan listrik; – Untuk reparasi peralatan listrik lainnya selain untuk alat transportasi; – Industri kecil, menengah, dan besar untuk reparasi kabel serat optik; – Industri kecil, menengah, dan besar untuk reparasi bola lampu pijar, lampu penerangan terpusat dan lampu ultra violet; – Industri kecil, menengah, dan besar untuk reparasi lampu tabung gas (lampu pembuang listrik) | |
43 | 33200 | Instalasi/Pemasangan Mesin dan Peralatan Industri – Untuk reparasi peralatan komunikasi, mainframe, dan komputer sejenis | |
44 | 58130 | Penerbitan Surat Kabar, Jurnal dan Buletin atau Majalah – Khusus untuk komik | |
45 | 58200 | Penerbitan Piranti Lunak (Software) | |
46 | 59111 | Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Pemerintah – Khusus untuk animasi | |
47 | 59112 | Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta – Khusus untuk animasi | |
48 | 59121 | Aktivitas Pasca Produksi Film, Video Dan Program Televisi oleh Pemerintah – Khusus untuk animasi | |
49 | 59122 | Aktivitas Pasca Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta – Khusus untuk animasi | |
50 | 61912 | Jasa Konten SMS Premium | |
51 | 61929 | Jasa Multimedia Lainnya – Khusus untuk teknologi Augmented/Virtual Realty | |
52 | 62011 | Aktivitas Pengembangan Video Game | |
53 | 62012 | Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) | |
54 | 62013 | Aktivitas Pemrograman dan Produksi Konten Media Imersif | |
55 | 62014 | Aktivitas Pengembangan Teknologi Blockchain | |
56 | 62015 | Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial | |
57 | 62019 | Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya | |
58 | 62021 | Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
59 | 62024 | Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) | |
60 | 62029 | Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer Lainnya | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
61 | 62090 | Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya | |
62 | 63111 | Aktivitas Pengolahan Data | |
63 | 63112 | Aktivitas Hosting dan YBDI | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
64 | 63121 | Portal Web dan/atau Platform Digital tanpa Tujuan Komersial | |
65 | 63122 | Portal Web dan/Atau Platform Digital dengan Tujuan Komersial | |
66 | 95110 | Reparasi Komputer dan Peralatan Sejenisnya | |
67 | 95120 | Reparasi Peralatan Komunikasi | |
68 | 95210 | Reparasi Alat-Alat Elektronik Konsumen | |
69 | 95220 | Reparasi Peralatan Rumah Tangga dan Peralatan Rumah dan Kebun |
Apabila pembaca blog ini menemukan kekeliruan pada tabel KBLI di atas atau ada informasi terbaru yang menggantikan informasi yang dimuat di dalam tulisan ini mohon dapat memberitahu saya agar bisa segera saya perbaiki.
Terima kasih atas waktunya.
ArahIndustri.ID