KBLI Jenis Industri Binaan Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jenis Industri Binaan Unit Organisasi, berikut ini adalah jenis industri binaan Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.

NO.KBLIJENIS INDUSTRIKETERANGAN
 125200Industri Senjata dan AmunisiPembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
 225920Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan
– Khusus logam dan barang dari logam khusus untuk kegiatan coating dan blasting untuk industri alat transportasi
 
 325999Industri Barang Logam Lainnya YTDL
– Industri baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang.
 
 426513Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik
– Khusus speedometer, argometer, radar, instrumen navigasi.
 
 527202Industri Akumulator Listrik 
 627203Industri Baterai untuk Kendaraan Bermotor ListrikPembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
 727403Industri Peralatan Penerangan untuk Alat TransportasiPembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
 827900Industri Peralatan Listrik Lainnya
– Khusus untuk digunakan pada alat transportasi
 
 928120Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas
– Untuk pembuatan peralatan tenaga zat cair dan gas kendaraan bermotor
 
 1028130Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran dan Klep/Katup
– Kompresor udara/AC, pompa, klep/katup yang digunakan untuk alat transportasi
 
 1128140Industri Bearing, Roda Gigi, dan Elemen Penggerak Mesin 
 1228193Industri Mesin Pendingin
– Khusus untuk kendaraan bermotor
 
 1328240Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi
– Khusus untuk truk, dumping off road HS 8704
 
 1429100Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau LebihPembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
 1529102Industri Kendaraan Multiguna PedesaanPembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
 1629200Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer 
 1729300Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih 
 1830111Industri Kapal dan Perahu 
 1930112Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan TerapungPembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
 2030113Industri Peralatan, Perlengkapan dan Bagian Kapal 
 2130120Industri Pembuatan Kapal dan Perahu Untuk Tujuan Wisata atau Rekreasi dan Olahraga 
 2230200Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta 
 2330300Industri Pesawat Terbang dan PerlengkapannyaPembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
 2430400Industri Kendaraan PerangPembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
 2530911Industri Sepeda Motor Roda Dua dan TigaPembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
 2630912Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga 
 2730921Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak 
 2830922Industri Perlengkapan Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak 
 2930990Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL 
 3033112Reparasi Produk Senjata dan AmunisiPembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
 3133121Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum
– Untuk reparasi dan perawatan mesin kereta api, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi
– Untuk reparasi dan perawatan mesin kapal laut dengan berat paling sedikit 30GT
 3233131Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol
– Untuk reparasi speedometer, argo-Meter, radar, instrumen navigasi
 3333142Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik
 3433149Reparasi Peralatan Listrik Lainnya
– Untuk reparasi peralatan listrik lainnya yang khusus digunakan pada alat transportasi
Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
 3533151Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung
 3633152Reparasi Lokomotif dan Gerbong KeretaPembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
 3733153Reparasi Pesawat TerbangPembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika
 3833159Reparasi Alat Angkut Lainnya, bukan Kendaraan Bermotor
 3938301Pemulihan Material Barang Logam
– Khusus pemotongan kapal dan alat apung lainnya (ship breaking)
 4045201Reparasi Mobil 
 4145407Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor
– Untuk kegiatan reparasi dan perawatan sepeda motor yang terintegrasi dengan usaha penjualan sepeda motor, tanpa melihat skala usaha
– Untuk kegiatan reparasi dan perawatan sepeda motor yang tidak terintegrasi dengan usaha penjualan sepeda motor dengan skala industri besar
 

Apabila pembaca blog ini menemukan kekeliruan pada tabel KBLI di atas atau ada informasi terbaru yang menggantikan informasi yang dimuat di dalam tulisan ini mohon dapat memberitahu saya agar bisa segera saya perbaiki.

Terima kasih atas waktunya.

ArahIndustri.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *