Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2020 tentang Jenis Industri Binaan Unit Organisasi, berikut ini adalah jenis industri binaan Direktorat Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan, Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian.
NO. | KBLI | JENIS INDUSTRI | KETERANGAN |
1 | 25200 | Industri Senjata dan Amunisi | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
2 | 25920 | Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan – Khusus logam dan barang dari logam khusus untuk kegiatan coating dan blasting untuk industri alat transportasi | |
3 | 25999 | Industri Barang Logam Lainnya YTDL – Industri baling-baling, rantai kapal, jangkar kapal, lonceng, perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang. | |
4 | 26513 | Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik – Khusus speedometer, argometer, radar, instrumen navigasi. | |
5 | 27202 | Industri Akumulator Listrik | |
6 | 27203 | Industri Baterai untuk Kendaraan Bermotor Listrik | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
7 | 27403 | Industri Peralatan Penerangan untuk Alat Transportasi | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
8 | 27900 | Industri Peralatan Listrik Lainnya – Khusus untuk digunakan pada alat transportasi | |
9 | 28120 | Industri Peralatan Tenaga Zat Cair dan Gas – Untuk pembuatan peralatan tenaga zat cair dan gas kendaraan bermotor | |
10 | 28130 | Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran dan Klep/Katup – Kompresor udara/AC, pompa, klep/katup yang digunakan untuk alat transportasi | |
11 | 28140 | Industri Bearing, Roda Gigi, dan Elemen Penggerak Mesin | |
12 | 28193 | Industri Mesin Pendingin – Khusus untuk kendaraan bermotor | |
13 | 28240 | Industri Mesin Penambangan, Penggalian dan Konstruksi – Khusus untuk truk, dumping off road HS 8704 | |
14 | 29100 | Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
15 | 29102 | Industri Kendaraan Multiguna Pedesaan | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
16 | 29200 | Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Trailer dan Semi Trailer | |
17 | 29300 | Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih | |
18 | 30111 | Industri Kapal dan Perahu | |
19 | 30112 | Industri Bangunan Lepas Pantai dan Bangunan Terapung | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
20 | 30113 | Industri Peralatan, Perlengkapan dan Bagian Kapal | |
21 | 30120 | Industri Pembuatan Kapal dan Perahu Untuk Tujuan Wisata atau Rekreasi dan Olahraga | |
22 | 30200 | Industri Lokomotif dan Gerbong Kereta | |
23 | 30300 | Industri Pesawat Terbang dan Perlengkapannya | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
24 | 30400 | Industri Kendaraan Perang | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
25 | 30911 | Industri Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
26 | 30912 | Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga | |
27 | 30921 | Industri Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak | |
28 | 30922 | Industri Perlengkapan Sepeda dan Kursi Roda Termasuk Becak | |
29 | 30990 | Industri Alat Angkutan Lainnya YTDL | |
30 | 33112 | Reparasi Produk Senjata dan Amunisi | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
31 | 33121 | Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum – Untuk reparasi dan perawatan mesin kereta api, roda gigi (persneling) dan peralatan kemudi – Untuk reparasi dan perawatan mesin kapal laut dengan berat paling sedikit 30GT | |
32 | 33131 | Reparasi Alat Ukur, Alat Uji dan Peralatan Navigasi dan Pengontrol – Untuk reparasi speedometer, argo-Meter, radar, instrumen navigasi | |
33 | 33142 | Reparasi Baterai dan Akumulator Listrik | |
34 | 33149 | Reparasi Peralatan Listrik Lainnya – Untuk reparasi peralatan listrik lainnya yang khusus digunakan pada alat transportasi | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
35 | 33151 | Reparasi Kapal, Perahu dan Bangunan Terapung | |
36 | 33152 | Reparasi Lokomotif dan Gerbong Kereta | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
37 | 33153 | Reparasi Pesawat Terbang | Pembinaan sepenuhnya berada pada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika |
38 | 33159 | Reparasi Alat Angkut Lainnya, bukan Kendaraan Bermotor | |
39 | 38301 | Pemulihan Material Barang Logam – Khusus pemotongan kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) | |
40 | 45201 | Reparasi Mobil | |
41 | 45407 | Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor – Untuk kegiatan reparasi dan perawatan sepeda motor yang terintegrasi dengan usaha penjualan sepeda motor, tanpa melihat skala usaha – Untuk kegiatan reparasi dan perawatan sepeda motor yang tidak terintegrasi dengan usaha penjualan sepeda motor dengan skala industri besar |
Apabila pembaca blog ini menemukan kekeliruan pada tabel KBLI di atas atau ada informasi terbaru yang menggantikan informasi yang dimuat di dalam tulisan ini mohon dapat memberitahu saya agar bisa segera saya perbaiki.
Terima kasih atas waktunya.
ArahIndustri.ID