Gubernur Kalimantan Utara telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018-2038.
Peraturan tersebut dapat diunduh filenya pada bagian bawah artikel ini.
Provinsi Kalimantan Utara memiliki luas wilayah 75.467,70 km2 dan memiliki batas wilayah sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah (Malaysia), sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Timur, sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Serawak (Malaysia), dan sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi.
Industri unggulan yang dikembangkan di Provinsi Kalimantan Utara antara lain:
- industri pengolahan sawit;
- industri pengolahan hasil perkebunan;
- industri pengolahan hasil laut dan perikanan;
- industri pengolahan rotan;
- industri pengolahan kayu;
- industri pengolahan hasil tanaman pangan.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018-2038 dapat diunduh (download) melalui link berikut:
Jika link tersebut tidak berfungsi/mati atau jika menemukan kesulitan silakan memberitahu melalui formulir komentar.
ArahIndustri.ID