Gubernur Riau telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Riau Tahun 2018-2038.
Peraturan tersebut dapat diunduh filenya pada bagian bawah artikel ini.
Provinsi Riau secara geografis, geoekonomi, dan geopolitik terletak pada jalur yang sangat strategis karena terletak pada jalur perdagangan regional dan internasional di kawasan ASEAN.
Provinsi ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia serta adanya Selat Malaka yang merupakan salah satu jalur perdagangan tersibuk di dunia yang memiliki potensi besar sebagai pintu gerbang dalam pemasaran berbagai produk yang dihasilkan dari wilayah ini ke berbagai penjuru dunia.
Provinsi Riau membentang di lereng Bukit Barisan sampai dengan Selat Malaka. Memiliki luas wilayah 87.023,66 km2 yang terbagi ke dalam 12 kabupaten/kota, 154 kecamatan, dan 1.739 kelurahan/desa.
Sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka dan Provinsi Sumatera Utara, sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Kepulauan Riau dan Selat Malaka, sebelah selatan dengan Provinsi Jambi dan Provinsi Sumatera Barat, sebelah barat dengan Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Sumatera Utara.
Industri unggulan Provinsi Riau antara lain:
- industri pangan;
- industri farmasi dan kosmetik;
- industri tekstil dan aneka;
- industri transportasi;
- industri barang modal, bahan penolong, dan jasa industri;
- industri hulu agro;
- industri logam dasar dan bahan galian bukan logam.
Daerah Kabupaten/Kota dapat mengembangkan industri unggulannya berdasarkan industri unggulan daerah serta industri unggulan lain sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha berpedoman dengan perundang-undangan.
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Riau Tahun 2018-2038 dapat diunduh (download) melalui link berikut:
Jika link tersebut tidak berfungsi/mati atau jika menemukan kesulitan silakan memberitahu melalui formulir komentar.
ArahIndustri.ID