Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) Sumatera Selatan 2017-2037

Gubernur Sumatera Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017-2037.

Peraturan tersebut dapat diunduh filenya pada bagian bawah artikel ini.

Provinsi Sumatera Selatan merupakan bagian dari Pulau Sumatera, mempunyai luas wilayah 91.806,36 km2.

Adapun batas wilayah Provinsi tersebut yaitu sebelah utara berbatasan dengan Provinsi Jambi, sebelah selatan berbatasan dengan Provinsi Lampung, sebelah barat berbatasan dengan Provinsi Bengkulu, dan sebelah timur berbatasan dengan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Wilayah Provinsi Sumatera Selatan memiliki topografi yang bervariasi mulai dari daerah pantai, dataran rendah, dataran tinggi, dan pegunungan.

Wilayah pantai timur sebagian besar merupakan daerah rawa dan payau yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Vegetasinya berupa tumbuhan palmaseae dan kayu rawa (bakau).

Sedikit ke arah barat merupakan dataran rendah yang luas. Lebih jauh masuk ke dalam wilayah daratan bagian barat semakin berbukit-bukit konturnya.

Pada saat peraturan ini ditetapkan, Provinsi Sumatera Selatan memiliki 13 kabupaten dan 4 kota, serta 231 kecamatan.

Provinsi Sumatera Selatan di tahun 2015 memiliki penduduk sebanyak 8 juta jiwa yang terdiri dari 4,1 juta jiwa laki-laki dan 3,9 juta jiwa perempuan.

Berdasarkan sebaran dari jumlah penduduk tersebut, Kota Palembang merupakan bagian wilayah yang memiliki penduduk terbesar dengan jumlah penduduk tahun 2015 sebesar 1,5 juta jiwa.

Di Provinsi Sumatera Selatan terdapat pelabuhan/terminal khusus untuk angkutan batubara dan sumber daya mineral lainnya (minyak) yang dimiliki dan dikelola oleh swasta.

Pelabuhan khusus tersebut tersebar di 5 kabupaten/kota, yaitu di Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin, serta terminal khusus batubara di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Musi Rawas.

Industri prioritas nasional di Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035 antara lain adalah:

  1. industri pangan;
  2. industri hulu agro;
  3. industri kimia dasar berbasis minyak dan gas bumi (migas) dan batubara.

Sedangkan industri unggulan provinsi tersebut terdiri dari:

  1. industri produk karet;
  2. industri produk kopi;
  3. industri pakan, antara lain yang didukung oleh industri pengolahan jagung, industri pengolahan ubi kayu, dan industri pengolahan kedelai;
  4. industri produk kelapa sawit;
  5. industri produk berbahan baku gas dan batubara.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017-2037 dapat diunduh (download) melalui link berikut:

DOWNLOAD

Jika link tersebut tidak berfungsi/mati atau jika menemukan kesulitan silakan memberitahu melalui formulir komentar.

ArahIndustri.ID

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *