Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional, yang disingkat RIPIN, merupakan dokumen perencanaan nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035.
Dokumen tersebut disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku industri dalam perencanaan dan pembangunan industri.
Ditetapkan untuk jangka 20 tahun, RIPIN dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan pemerintah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian, yaitu:
- mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional;
- mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri;
- mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta industri hijau;
- mewujudkan kepastian berusaha, persaingan yang sehat, serta mencegah pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat;
- membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja;
- mewujudkan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia guna memperkuat dan memperkukuh ketahanan nasional; dan
- meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan.
Beberapa dinamika yang ingin direspon oleh RIPIN antara lain:
- peningkatan jumlah, perubahan komposisi, dan peningkatan kesejahteraan penduduk;
- kearifan lokal yang tumbuh di masyarakat;
- perkembangan teknologi;
- globalisasi proses produksi;
- kelangkaan energi;
- kelangkaan bahan baku tidak terbarukan;
- peningkatan kepedulian terhadap lingkungan hidup;
- peningkatan kebutuhan pangan;
- paradigma manufaktur;
- alih daya produksi dan kolaborasi; dan
- ketersediaan tenaga kerja kompeten.
RIPIN terdiri atas 8 bab, yaitu:
Bab I Visi, Misi, dan Strategi Pembangunan Industri
Bab II Sasaran dan Tahapan Capaian Pembangunan Industri
Bab III Bangun Industri Nasional, yang melingkupi karakteristik industri nasional tahun 2035, kerangka pikir bangun industri nasional, penetapan industri prioritas, penahapan pembangunan industri prioritas, program pengembangan industri prioritas.
Bab IV Pembangunan Sumber Daya Industri, yang membahas pembangunan sumber daya manusia (SDM) industri; pemanfaatan, penyediaan, dan penyaluran sumber daya alam; pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri; pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi; dan penyediaan sumber pembiayaan.
Bab V Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, antara lain standardisasi industri, infrastruktur industri, dan sistem informasi industri nasional.
Bab VI Pemberdayaan Industri, melingkupi industri hijau, industri strategis, peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), dan kerja sama internasional di bidang industri.
Bab VII Perwilayahan Industri, membahas tujuan dan sasaran perwilayahan industri, lingkup perwilayahan industri, dan program pengembangan perwilayahan industri.
Bab VIII Kebijakan Afirmatif Industri Kecil dan Industri Menengah (IKM), yang memuat sasaran pengembangan IKM, kebijakan pengembangan IKM, strategi pengembangan IKM, dan program pengembangan IKM.
Buku RIPIN Tahun 2015-2030 dapat diunduh (download) melalui link berikut:
Jika link tersebut tidak berfungsi/mati atau jika menemukan kesulitan silakan memberitahu melalui formulir komentar.
ArahIndustri.ID